BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  Pengertian BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah peleburan 4 (empat) badan usaha milik negara menjadi satu badan hukum, 4 (empat) badan usaha yang dimaksud adalah PT TASPEN, PT JAMSOSTEK, PT ASABRI, dan PT ASKES.

Latar Belakang dibentuk BPJS Kesehatan
Pemerintah berperan aktif dalam pelaksanaan kesehatan masyarakat tertulis dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berbunyi “Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Selanjutnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 beserta penjelasannya, bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat. Agar penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut berhasil guna dan berdaya guna, maka pemerintah perlu: mengatur upaya penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan, membina penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan, mengawasi penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan, serta menggunakan peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan

Dalam penyelenggaraan kesehatan di masyarakat, diperlukan upaya peningkatan pembangunan di bidang kesehatan. Dalam hal ini pemerintah mempunyai fungsi dan tanggung jawab agar tujuan pemerintah di bidang kesehatan dapat mencapai hasil yang optimal melalui penempatan tenaga, sarana, dan prasarana baik dalam hitungan jumlah (kuantitas) maupun mutu (kualitas).

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk mendukung program BPJS, yakni:
  1.  Mendukung proses kepersertaan dalam rangka menuju cakupan semesta 2019 melalui integrasi Jamkesda melalui (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD dengan mengikuti skema JKN.
  2. Mendorong kepesertaan pekerja penerima upah yang ada di wilayahnya (PNS, Pemda, Pekerja BUMD dan Swasta) dan mendorong kepersertaan pekerja bukan penerima upah (kelompok masyarakat/individu).
  3. Mendorong penyiapan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta serta mendukung ketersedianya tenaga kesehatan terutama dokter umum di puskesmas dan spesialis di rumah sakit.
  4. Mengefektifkan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemda.


Definisi BPJS
Jaminan Sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk resiko-resiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan, sejauh mungkin, untuk menghindari peristiwa-peristiwa tersebut yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak. Salah satu Jenis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara singkat jaminan sosial diartikan sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. BPJS Kesehatan termasuk ke dalam salah satu jaminan kesehatan.Program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dengan programnya adalah Jaminan Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2014.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini atau BPJS Kesehatan berbentuk seperti asuransi, nantinya semua warga indonesia diwajibkan untuk mengikuti program ini. Dalam mengikuti program ini peserta BPJS di bagi menjadi 2 kelompok, yaitu untuk mayarakat yang mampu dan kelompok masyarakat yang kurang mampu. Hal mengenai BPJS Kesehatan sudah tertera pada UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1) 

Visi dan Misi BPJS Kesehatan

Visi BPJS Kesehatan
Ditentukan Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Misi BPJS Kesehatan
  1. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.
  3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
  4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
  5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
  6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan. 

 BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BPJS KESEHATAN

 BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok :
1) Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang SJSN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI dari BPJS Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total dan tidak mampu.
2) Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan yaitu pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, bukan pekerja dan anggota keluarganya 

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan
Untuk memudahkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS memberikan pelayanan dalam melakukan pendaftaran. Dalam pendaftaran JKN dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pendaftaran secara manual yang dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dapat juga melalui pendaftaran yang dilakukan secara online yaitu dengan mengakses melalui situs http://bpjskesehatan.go.id/ .

Anda juga bisa membaca Tahapan Pembayaran BPJS Kesehatan

Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan secara Online, yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan alamat email atau nomor telepon yang bisa dihubungi.

Sedangkan hal-hal yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran secara langsung di kantor BPJS Kesehatan yaitu:Calon peserta mengisi Daftar Isian Peserta (DIP), membawa Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor pas foto bewarna 3x4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan Kartu Keluarga /Surat Nikah/Akte Kelahiran. Kemudian Data diperoses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta. Selanjutnya Calon peserta membayar uang iuran Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Setor Tunai sesuai dengan nomor VA perorangan ke bank yang telah bekerja sama dan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu Peserta. Sehingga peserta menerima kartu peserta sebagai identitas dalam mengakses pelayanan.

Jika kita tidak mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan maka ketika kita atau anggota keluarga kita sakit parah dan harus berobat ataupun dirawat di rumah sakit atau klinik maka semua biaya pengobatan harus dibayar sendiri dan bukan tidak mungkin membutuhkan biaya yang besar dan sangat mahal diluar kemampuan kita.

Dari ulasan di atas mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semoga bisa memberikan informasi dan manfaat bagi anda betapa pentingnya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Baca juga tentang Manfaat Olahraga untuk menjadikan hidup anda semakin sehat dan bermanfaat. 

0 Response to " BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial"

Post a Comment