BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan penyelenggara jaminan sosial tidak hanya berbentuk BPJS kesehatan, tetapi terdapat satu badan lagi sebagai penyelenggara jaminan sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan. Adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk memberikan jaminan atau perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan


Latar Belakang pembentukan BPJS Ketenagakerjaan
Transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan berubah secara lembaga pada 1 Januari 2014 dan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam lingkup kesatuan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berlandaskan hukum berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, berdasarkan enam peraturan pemerintah, berdasarkan tiga peraturan presiden dan satu keputusan presiden. Kesemuanya menyangkut peraturan pemerintah terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan peraturan pemerintah terkait Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.

Perintah transformasi kelembagaan badan penyelenggara jaminan sosial diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Penjelasan umum alinea kesepuluh UU SJSN menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk oleh UU SJSN adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang tengah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru. Dalam UU tersebut diamanatkan untuk segera membentuk BPJS. Dan perusahaan BUMN yang nantinya bertransformasi menjadi BPJS yakni PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. selain artiker BPJS KETENAGAKERJAAN Anda juga bisa membaca mengenai BPJS Kesehatan


BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian yang dimaksud berarti tidak tergantung kepada orang lain dalam membiayai perawatan saat sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarga bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal maka pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bersama-sama dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial
BPJS KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial

Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan

Visi BPJS Ketenagakerjaan
Yaitu menjadi badan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional dan pelayanan.

Misi BPJS Ketenagakerjaan
1) Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja.
2) Sebagai mitra terpercaya bagi tenaga kerja dan memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga.
3) Sebagai mitra terpercaya bagi pengusaha dan menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja serta meningkatkan produktivitas.
4) Sebagai mitra terpercaya bagi negara dan berperan serta dalam pembangunan.

Program-Program dalam BPJS Ketenagakerjaan
1) Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaannya bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan. Terdiri dari penerima upah selain penyelenggara negara (semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan atau orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan) dan bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja serta pekerja bukan penerima upah). Jika pengusaha mempunyai lebih dari 1 perusahaan maka masing-masing wajib terdaftar. Jika peserta BPJS bekerja di lebih dari 1 perusahaan maka masing-masing wajib didaftarkan sesuai tahapan kepesertaan. Manfaat Jaminan Hari Tua adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia ataupun cacat total tetap.

2) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah) tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan atau elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2x24 jam setelah kejadian kecelakaan dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap 1 yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 2 tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Manfaat yang kita dapat dari program ini adalah pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan, antara lain: pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU), penunjang diagnostic, pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten), pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah dan rehabilitasi medik. Selain itu kita mendapatkan manfaat berupa santunan berbentuk uang, antara lain: penggantian biaya angkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Juga berlaku jika sementara tidak mampu bekerja, santunan kecacatan dan santunan kematian dan biaya pemakaman.
Berikut ini Manfaat-Manfaat lainnya dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3) Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif maka manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi. Manfaat ini terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 tahun. Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun.

4) Program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini diperuntukkan kepada pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Contoh: sopir angkot, pedagang keliling, tukang ojek, artis, pengacara, advokat, dokter, dll. Kepesertaannya dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Calon peserta dapat mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melaui wadah/kelompok/mitra/perbankan yang telah melakukan ikatan kerrja sama dengan BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan
5) Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pesertanya adalah pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Proyek-proyek tersebut meliputi proyek APBD, proyek dana internasional, proyek APBN, proyek swasta, dll.

6) Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Program ini adalah program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat program ini adalah ketika pensiun, sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Pesertanya adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara yaitu pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.

Berikut cara pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Nah ada baiknya jika kita segera mendaftar kepesertaan  sebagai jaminan kita saat bekerja ataupun setelah pensiun bekerja. Informasi ini semoga bermanfaat untuk anda dan keluarga. Anda juga bisa membaca artikel 6 langkah mudah mengecilkan perut buncit

0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial"

Post a Comment